Leading the Way in

Environmental Insights

and Inspiration

Leading the Way in
Environmental Insights and Inspiration

Ketentuan Pengolahan Limbah B3 Sesuai Permen LHK No. 5 Tahun 2021

Environesia Global Saraya

29 January 2026

Pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan lingkungan hidup. Limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya yang dapat menimbulkan pencemaran serta risiko serius bagi kesehatan manusia dan ekosistem apabila tidak dikelola dengan benar. Oleh karena itu, kegiatan pengolahan limbah B3 di Indonesia diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan, salah satunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 5 Tahun 2021. Peraturan ini menjadi acuan utama dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk untuk kegiatan pengolahan limbah B3. 

Apa itu Limbah B3?

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat mencemari lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, serta mengganggu kelangsungan makhluk hidup.

Limbah B3 dapat berasal dari berbagai sektor, seperti industri manufaktur, rumah sakit, laboratorium, pertambangan, hingga kegiatan komersial tertentu. Karena sifatnya yang berisiko tinggi, limbah B3 tidak boleh dibuang atau diolah secara sembarangan.

Pengertian Pengolahan Limbah B3

Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan racun limbah B3 melalui metode fisika, kimia, biologi, atau termal. Tujuan utama pengolahan limbah B3 adalah agar limbah menjadi lebih aman sebelum dimanfaatkan, ditimbun, atau dilepas ke lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengolahan limbah B3 hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki fasilitas, kompetensi, dan izin resmi dari pemerintah.

Ketentuan Permen LHK No. 5 Tahun 2021

Permen LHK No. 5 Tahun 2021 mengatur tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di bidang lingkungan hidup. Peraturan ini menjadi bagian dari sistem perizinan terpadu yang bertujuan menyederhanakan perizinan tanpa mengurangi tingkat perlindungan lingkungan.

Dalam konteks limbah B3, peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan pengolahan limbah B3 tergolong sebagai usaha berisiko tinggi, sehingga memerlukan persyaratan perizinan dan pengawasan yang ketat.

Ketentuan Pengolahan Limbah B3 Sesuai Permen LHK No. 5 Tahun 2021

1. Kewajiban Memiliki Perizinan Berusaha

Setiap pihak yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 wajib memiliki perizinan berusaha yang sah. Kegiatan pengolahan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Klasifikasi Risiko Usaha

Pengolahan limbah B3 dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi. Artinya, sebelum kegiatan dapat dijalankan, pelaku usaha wajib memperoleh:

  • Persetujuan lingkungan

  • Perizinan berusaha dari instansi berwenang

  • Pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif

Klasifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pihak yang benar-benar kompeten yang dapat mengolah limbah B3.

3. Persyaratan Teknis Pengolahan

Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengolahan limbah B3 harus dilakukan dengan:

  • Fasilitas pengolahan yang dirancang khusus

  • Teknologi pengolahan yang sesuai dengan karakteristik limbah

  • Standar operasional prosedur (SOP) yang terdokumentasi

  • Tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan limbah B3

Persyaratan teknis ini bertujuan untuk mencegah pencemaran lingkungan selama proses pengolahan berlangsung.

4. Kewajiban Pengawasan dan Pelaporan

Pelaku usaha pengolahan limbah B3 wajib melakukan:

  • Pemantauan kegiatan pengolahan

  • Pencatatan dan pelaporan secara berkala

  • Kepatuhan terhadap ketentuan pengawasan dari pemerintah

Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pengolahan berjalan sesuai izin dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

5. Sanksi atas Pelanggaran

Apabila ketentuan dalam Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tidak dipatuhi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis

  • Penghentian sementara kegiatan

  • Pencabutan izin

Sanksi diberikan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Mengapa Pengolahan Limbah B3 Harus Dilakukan oleh Pihak Berizin?

Pengolahan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran tanah dan air hingga gangguan kesehatan masyarakat. Selain risiko lingkungan, pengelolaan limbah B3 tanpa izin juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penghasil maupun pengolah limbah. Dengan menggunakan fasilitas pengolahan limbah B3 yang berizin, risiko tersebut dapat diminimalkan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tetap terjaga.

Ketentuan pengolahan limbah B3 sesuai Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa pengolahan limbah B3 merupakan usaha berisiko tinggi yang wajib dilakukan secara berizin dan sesuai standar teknis. Peraturan ini berperan penting dalam memastikan pengolahan limbah B3 dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap ketentuan pengolahan limbah B3 tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat untuk jangka panjang.

Environesia Global Saraya

17 May 2023

environesia.co.id, Sukabumi - Menindaklanjuti kerjasama PT Environesia Global Saraya bersama Perhutani terkait Perijinan Pendirian Pabrik Serbuk Kayu Di Sukabumi Jawa Barat Tahun 2022 – PERHUTANI, Environesia menghadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)) dalam rangka penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Rencana Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu di RPH Hajuang Barat BKPH Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. pada Rabu, (17/5) secara daring melalui pranala Zoom Meeting.

Rapat ini dipimpin Kasubdit Pengembangan Sistem Kajian Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Farid Mohammad, ST., M.Env, serta dihadiri oleh Tim Pakar, Instansi Pusat dan Instansi Daerah baik Instansi di Provinsi Jawa Barat maupun Instansi di Kab. Sukabumi. Tujuan dari rapat koordinasi tersebut untuk membahas langkah-langkah penyusunan AMDAL yang tepat dan komprehensif dalam rangka pembangunan pabrik serbuk kayu yang direncanakan.

Rapat ini bertujuan untuk merumuskan lingkup dan kedalam metode studi Amdal, sehingga dapat mengarahkan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) berjalan dengan efektif dan efisien. Selanjutnya PT Environesia Global Saraya menindaklanjuti seluruh Saran, Pendapat, dan Tanggapan yang telah disampaikan oleh para peserta Rapat.

Environesia sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal yang dipercaya oleh Perum Perhutani, berkomitmen untuk memberikan kontribusi terbaik dalam proses penyusunan AMDAL ini, sehingga Pembangunan Pabrik Serbuk Kayu yang direncanakan dapat memenuhi prinsip-prinsip pembangunan yang berwawasan lingkungan. (admin/dnx)

Environesia Global Saraya

12 May 2023

environesia.co.id, Sleman – Tepat 7 tahun pada 3 Mei 2023, Environesia sebagai perusahaan konsultan lingkungan terdepan di Indonesia, merayakan "7th Year Anniversary Environesia Melampaui Batas”. Dikarenakan berdekatan dengan masa libur Idul Fitri 1444 H  seremoni dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 di lantai 3 Grha Environesia dihadiri oleh seluruh tim Environesia Group.

Puncak acara dilakukan dengan pemotongan tumpeng bersama oleh Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc., beserta jajaran Direksi lain seperti Direktur Keuangan Ayu Ramayani, S.E.,M.Ak., Direktur Operasional & Pengembangan Bisnis Andi Muhammad Faisal, S.T. dan Manajer Konsultan Yusuf Wiryawan, S.T., M.Ling. Bertepatan dengan suasana bulan Syawwal, pada agenda tersebut dialnjutkan acara halal bi halal serta jamuan prasmanan untuk makan siang.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. mengungkapkan kebahagiannya melihat Environesia berhasil sampai ke titik tersebut, tidak lain karena dukungan tim yang selalu solid serta mitra kerja yang loyal.

Acara utama kemudian dilanjutkan dengan agenda Environesia Social Care, di mana Environesia membagikan 150 paket sembako kepada masyarakat yang tinggal di sekitar Grha Environesia, tepatnya di RW 42, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman. Ketua RW 42.

Rahmat Yunus selaku Kepala RW 42,mengungkapkan kebahagiannya karena Environesia dapat berbagi dengan masyarakat sekitar. Ia berharap agar Environesia semakin maju dan sukses serta dapat kembali berkolaborasi dengan masyarakat di masa depan.

Direktur Utama Saprian, S.T., M.Sc. juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah menerima keberadaan Environesia di lingkungannya. Ia berharap bahwa Environesia dapat terus hadir dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat di masa yang akan datang.

Dengan rangkaian kegiatan yang meriah, Environesia berhasil merayakan ulang tahun ke-7 dengan penuh kebahagiaan dan makna. Semoga Environesia terus memberikan solusi lingkungan yang berkelanjutan dan inovatif, serta dapat memperkuat kemitraan dan kontribusinya kepada masyarakat. (admin/dnx)

footer_epic

Ready to Collaborate with Us?

Dengan layanan konsultasi lingkungan dan uji laboratorium yang telah tersertifikasi KAN, Environesia siap menjadi solusi untuk kemudahan dan efisiensi waktu dengan output yang berkualitas